Selasa, 18 September 2018

Terdakwa kasus ekstasi cair merasa tak adil dituntut seumur hidup

Bandar Togel ,Jakarta Barat - Terdakwa Syamsul Anwar alias Awang kembali menjalani persidangan atas kasus peredaran narkotika jenis ekstasi cair. Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Kali ini, agenda pleidoi atau nota pembelaan yang dibacakan pengacara terdakwa Abu Bakar J Lamatapo. Dalam pleidoi, Abu menilai tuntutan seumur hidup kliennya tidak adil.

Pertimbangannya karena pemilik dan pelaku utama yang memiliki dan menyimpan serta membuat ekstasi cair belum ditangkap dan diadili. "Terdakwa sepatutnya dihukum tidak sebagaimana dalam tuntutan JPU karena sangat tidak adil dan terlalu berat untuk Terdakwa jalankan hukuman tersebut," kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (18/9).

Selain itu, majelis hakim diminta mempertimbangkan terdakwa masih muda dapat memperbaiki diri di kemudian hari. Kemudian, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki dua orang anak masih di bawah umur.

Atas dasar itu, memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan memutuskan menyatakan terdakwa Syamsul Anwar alias Awang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) undang-Undang N0. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Lalu, menjatuhkan pidana yang adil dan ringan dengan mempertimbangkan masa depan anak-anaknya.


Dalam perkara ini, Syamsul Anwar alias Awang didakwa sebagai bandar yang mengedarkan Narkotika sebanyak 13 Kg di Diskotie MG International Club Jalan Pangeran Tubagus Angke Nomor 16, Blok VV, Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa dengan tiga dakwaan. Pertama Pasal 129 huruf (a) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI N0. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua, Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI N0. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiga, Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI N0. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun, dari tiga dakwaan tersebut, Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI N0. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa pun meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman untuk terdakwa dengan hukuman seumur hidup.

0 komentar:

Posting Komentar